
JAKARTA – Pengadaan jasa jaringan dan teknologi informasi Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi perhatian publik setelah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPD Provinsi DKI Jakarta melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.
Nilai pengadaan yang disorot mencapai Rp409.362.603.724. Ketua AWPI DKI Jakarta, Abdul Haris, menyatakan pihaknya menemukan adanya perbedaan signifikan dalam struktur harga layanan jaringan pada sejumlah penyedia.
“Kami menemukan adanya selisih harga yang tidak lazim jika dihitung secara sederhana berdasarkan pembagian nilai kontrak dengan kapasitas Mbps. Bahkan pada penyedia yang sama, selisihnya disebut mencapai ribuan kali lipat,” ujar Abdul Haris dalam keterangannya.
AWPI mempertanyakan beberapa aspek, mulai dari dasar penunjukan penyedia, mekanisme penentuan harga, hingga status penyelesaian pekerjaan seperti penerbitan Berita Acara Serah Terima (BAST), Surat Perintah Membayar (SPM), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti penggunaan e-Katalog versi 5.0 di tengah masa transisi menuju versi 6.0.
Menanggapi hal tersebut, Diskominfotik DKI Jakarta melalui surat klarifikasi resmi menyatakan bahwa penunjukan penyedia merupakan kelanjutan dari kontrak tahun sebelumnya guna menghindari gangguan layanan (downtime).
“Penunjukan penyedia merupakan kelanjutan dari tahun anggaran sebelumnya guna menghindari gangguan layanan yang berpotensi merugikan masyarakat,” demikian keterangan tertulis Diskominfotik.
Instansi tersebut juga menyampaikan bahwa seluruh paket pekerjaan telah selesai 100 persen dan telah diterbitkan BAST. Penerbitan SPM dan SP2D, menurut mereka, dilakukan sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) layanan yang berlaku.
Terkait penggunaan e-Katalog versi 5.0, Diskominfotik menjelaskan bahwa pada saat proses pemilihan penyedia dilakukan, versi 6.0 belum aktif atau data penyedia Internet Service Provider (ISP) belum tersedia dalam sistem terbaru. Mereka juga membantah adanya ketidakwajaran harga.
Di sisi lain, sejumlah warga berharap polemik ini disikapi secara transparan. Dedi (42), warga Jakarta Timur, mengatakan bahwa layanan internet pemerintah sangat penting untuk pelayanan publik. “Yang penting layanan tidak terganggu dan anggaran digunakan secara tepat. Kalau ada pertanyaan, sebaiknya dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Rina (35), pelaku usaha di Jakarta Barat. “Sekarang semua layanan banyak yang berbasis digital. Kami berharap pemerintah transparan supaya kepercayaan publik tetap terjaga,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi mengenai tindak lanjut lebih lanjut selain klarifikasi tertulis tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan semua pihak berhak memberikan penjelasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sorotan terhadap pengadaan ini menjadi bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi. Publik pun menantikan transparansi lanjutan guna memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.(red)


