
Bantul – Seorang anggota intelijen di Polres Bantul berinisial S diadukan ke Bidpropam Polda DIY atas dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pemilik perusahaan pengembang properti.
Kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan aduan pada Rabu (18/2/2026). Menurutnya, laporan diajukan ke Bidpropam terkait dugaan pelanggaran etik, serta ke SPKT Polda DIY terkait dugaan tindak pidana.
Pihak kuasa hukum menjelaskan, dugaan peristiwa bermula dari kerja sama proyek perumahan di wilayah Bantul dan Sleman pada 2024. Dalam keterangannya, klien disebut mengalami kerugian material dan immaterial yang ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar.

Namun demikian, Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat laporan polisi resmi.
“Setelah kami cek ke SPKT dan Propam, dari PT Hoki Developer sampai saat ini belum membuat Laporan Polisi, baru sebatas konsultasi dengan Yanduan Bidpropam,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Polda DIY menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur apabila telah memenuhi syarat administrasi dan formil pelaporan.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.(tribunjogja)


