
BUOL – Aktivitas pertambangan emas di kawasan Kilo 16, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kembali menjadi perhatian publik.
Sejumlah informasi yang beredar di lapangan menyebutkan adanya dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung di wilayah tersebut.Beberapa sumber masyarakat menyebut adanya pergerakan alat berat, distribusi material, serta aktivitas pekerja yang dinilai cukup terbuka.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status legalitas kegiatan tersebut.
Di tengah isu tersebut, muncul nama seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial Syam yang disebut-sebut bertugas di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buol.
Nama yang bersangkutan disebut dalam pusaran isu yang beredar, namun belum terdapat konfirmasi atau pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.
Sesuai ketentuan, ASN terikat pada aturan disiplin dan kode etik yang mewajibkan menjaga integritas serta tidak terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Meski demikian, dugaan yang beredar tetap harus diklarifikasi melalui mekanisme yang sah dan berdasarkan fakta hukum.
Mengacu pada regulasi nasional, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berimplikasi pada sanksi sesuai Undang-Undang Mineral dan Batubara apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, media masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, instansi terkait, serta aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Buol.
Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi semua pihak guna memastikan informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi.(red)


