BLORA – Pengadilan Negeri Blora mulai menyidangkan perkara dugaan pengeboran minyak ilegal yang terjadi di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kasus tersebut berkaitan dengan insiden kebakaran hebat pada Agustus 2025 lalu yang menewaskan lima orang.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni Suparman, Suhartono, dan Hartono menjalani sidang lanjutan terkait dugaan aktivitas pengeboran ilegal yang berujung kebakaran maut di lokasi sumur minyak.
Sidang yang digelar pada Selasa (12/5/2026) menghadirkan enam orang saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Mohammad Rozi yang diketahui bekerja di lokasi pengeboran saat kejadian berlangsung.
Suasana persidangan sempat berlangsung tegang ketika saksi menyebut aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut merupakan pengeboran sumur air, bukan pengeboran minyak seperti yang terungkap dalam proses penyidikan sebelumnya.
Pernyataan itu langsung mendapat sorotan dari jaksa penuntut umum maupun majelis hakim karena lokasi yang dimaksud diketahui merupakan area sumur minyak yang kemudian mengalami kebakaran besar.
Majelis hakim beberapa kali mengingatkan saksi agar memberikan keterangan sesuai fakta yang sebenarnya demi membantu proses pembuktian di persidangan.
Hakim menegaskan bahwa pengadilan membutuhkan keterangan yang jujur dan objektif guna mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.
Meski demikian, saksi tetap bersikeras menyatakan bahwa aktivitas di lokasi merupakan pengeboran air. Keterangan saksi bahkan disebut berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
Hingga kini proses persidangan masih terus berjalan untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari kebakaran sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, pada 17 Agustus 2025 lalu. Peristiwa tersebut menyebabkan api berkobar selama beberapa hari dan menimbulkan korban jiwa.
Selain menyebabkan lima orang meninggal dunia, kebakaran tersebut juga sempat menjadi perhatian publik karena diduga berkaitan dengan aktivitas pengeboran minyak ilegal di kawasan tersebut.(red)
© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.





