Polisi Amankan Puluhan Ayam dan Motor Usai Diduga Aktivitas Sabung Ayam di Kudus

KUDUS – Puluhan warga yang diduga terlibat aktivitas sabung ayam di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, melarikan diri saat petugas Polsek Bae mendatangi lokasi pada Minggu (31/5/2026). Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 10 ekor ayam dan 14 sepeda motor yang ditinggalkan di tempat kejadian.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polsek Bae segera bergerak ke lokasi untuk memastikan adanya kegiatan ilegal dan mengamankan barang bukti.

Kapolsek Bae, Iptu Madiyono, menjelaskan bahwa petugas menemukan area uji coba ayam Bangkok, tetapi para pelaku telah meninggalkan lokasi sebelumnya. “Tidak ditemukan uang yang biasanya dipakai dalam praktik perjudian, namun arena sabung ayam kami bongkar sebagai bentuk penertiban,” ujarnya.

Selain ayam dan motor, polisi melakukan pendataan semua barang yang ditinggalkan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Langkah ini bertujuan mencegah munculnya aktivitas serupa yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Iptu Madiyono mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan dugaan kegiatan ilegal. Ia menekankan peran warga sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan dan mencegah pelanggaran hukum.

“Kami menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Partisipasi warga adalah kunci menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Informasi ini bersumber dari laporan resmi Polsek Bae dan laporan masyarakat. Semua identitas warga yang diduga terlibat tidak dicantumkan untuk alasan hukum dan etika. Pembaca dihimbau tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan segera melaporkan setiap aktivitas ilegal ke pihak kepolisian.

© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.

Tag: