
Bojonegoro – Informasi mengenai pemberhentian sejumlah pegawai di SPPG Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro, menjadi perhatian publik setelah adanya laporan dari beberapa pihak yang mengaku terdampak kebijakan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun redaksi dari sejumlah narasumber, pemberhentian disebut terjadi pada bagian persiapan, cuci, dan pengolahan. Para pekerja yang terdampak mengaku sebelumnya telah menyelesaikan aktivitas kerja seperti biasa, sebelum kemudian dipanggil oleh pihak terkait dan diinformasikan bahwa pada hari berikutnya tidak perlu kembali bekerja.
Perkembangan terbaru yang diterima redaksi menyebutkan adanya perbedaan perlakuan pada masing-masing bagian. Untuk bagian cuci, disebut masih diberikan kesempatan bekerja hingga akhir bulan, sementara pada bagian persiapan dan pengolahan telah lebih dahulu diberhentikan.
Menurut keterangan yang diterima, pemberitahuan tersebut disampaikan tanpa adanya surat peringatan (SP) sebelumnya. Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa kebijakan tersebut diduga berkaitan dengan faktor usia pekerja yang berada di atas 50 tahun. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola terkait dasar kebijakan tersebut.
Sejumlah pihak yang terdampak juga menyampaikan kebingungan terkait status mereka. Dalam beberapa kesempatan rapat evaluasi, disebutkan bahwa para pekerja merupakan relawan, bukan karyawan. Namun di sisi lain, adanya pembatasan waktu kerja dinilai menimbulkan pertanyaan.
“Dalam rapat evaluasi sering disampaikan bahwa kami ini bukan karyawan, tetapi relawan. Namun di sisi lain ada pembatasan waktu kerja, sehingga kami merasa bingung dengan status tersebut,” ujar salah satu pihak yang enggan disebutkan identitasnya.
Sejumlah pihak yang terdampak berharap adanya kejelasan mengenai alasan pemberhentian serta mekanisme yang digunakan, termasuk kepastian status hubungan kerja yang selama ini dijalankan.
Dalam konteks regulasi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pada prinsipnya tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik menetapkan batas usia maksimal sebagai dasar pemberhentian pekerja. Ketentuan hukum lebih menekankan pada kesepakatan kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku.
Selain itu, dalam ketentuan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ditegaskan bahwa semua pihak pada prinsipnya harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja, serta dalam pelaksanaannya perlu melalui proses komunikasi dan memiliki dasar yang jelas.
Terkait jaminan sosial, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS disebutkan bahwa pemberi kerja memiliki kewajiban mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial. Dalam ketentuan tersebut juga tidak ditemukan larangan bagi pekerja berusia di atas 50 tahun untuk tetap bekerja atau menjadi peserta BPJS, sehingga hal ini masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait apabila dijadikan dasar kebijakan.
Sementara itu, mengenai status pekerja yang disebut sebagai “relawan”, hal ini juga menjadi perhatian. Dalam praktik ketenagakerjaan, suatu hubungan kerja pada umumnya ditandai dengan adanya pekerjaan yang dilakukan secara rutin, adanya perintah atau arahan, serta adanya imbalan atau upah. Apabila unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka secara prinsip dapat dikategorikan sebagai hubungan kerja, meskipun secara istilah disebut relawan. Namun demikian, penentuan status tersebut tetap memerlukan klarifikasi dari pihak pengelola.
Redaksi telah menyampaikan permohonan konfirmasi resmi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Hingga berita ini disusun, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik yang berlaku.
Di sisi lain, sejumlah masyarakat berharap agar setiap kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kejelasan prosedur, serta keterbukaan informasi guna menghindari kesalahpahaman di tengah publik.
__


