
KABUPATEN MALANG – Sengketa lahan seluas kurang lebih 50 hektar di wilayah Ngandong, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, kembali menjadi perhatian publik setelah adanya pernyataan dari Ketua DPP RI Lembaga Anti Penyalahgunaan Anggaran Negara (LSM-APAN), Rahma Yulinda Handayani Tan.
Dalam keterangannya, Rahma Yulinda Handayani Tan menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi terkait klaim kepemilikan lahan oleh ahli waris dari almarhum Kastidjam alias Saidjan. Ia juga menyoroti adanya dugaan penguasaan lahan oleh pihak lain dalam kurun waktu yang cukup lama.
Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan langkah pemasangan papan pengumuman di lokasi lahan oleh kuasa hukum Muslimin & Partners, sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat mengenai status lahan yang masih dalam proses penyelesaian.
Dalam pengumuman tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di atas lahan tanpa izin dari pihak yang mengklaim memiliki hak, termasuk mengambil hasil tanaman maupun melakukan transaksi atas lahan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.
Rahma Yulinda Handayani Tan menjelaskan bahwa persoalan sengketa lahan pada prinsipnya dapat diselesaikan melalui jalur hukum, baik pidana maupun perdata, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya pembuktian kepemilikan melalui dokumen resmi serta proses hukum yang sah.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak ahli waris menyatakan keterbukaan terhadap pihak lain yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut. Mereka mempersilakan seluruh pihak untuk menunjukkan bukti kepemilikan guna dilakukan pembuktian secara objektif.
Salah satu ahli waris juga menyampaikan harapan agar persoalan ini dapat segera diselesaikan secara tuntas sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.
Hingga saat ini, status kepemilikan lahan tersebut masih dalam tahap sengketa dan belum terdapat putusan hukum berkekuatan tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak diimbau untuk mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum serta menjaga situasi tetap kondusif.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan dari pihak yang mengajukan klaim serta pernyataan narasumber terkait. Redaksi membuka ruang bagi pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.
__


