Sumenep– Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Wiraraja terus mengawal penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial VA di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Sebagai bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional, tim penasihat hukum mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal Polri serta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta.
Kasus yang tengah dikawal tersebut disebut melibatkan seorang anggota kepolisian berinisial R yang berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) dan diketahui bertugas di Polsek Kangayan, jajaran Polres Sumenep.
Kuasa hukum korban, Moh. Sy. Maulana, S.H., menjelaskan bahwa kedatangan pihaknya ke Mabes Polri bertujuan untuk memastikan laporan yang diajukan mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius.
“Kami sebagai penasihat hukum korban datang langsung ke Mabes Polri, tepatnya di Bareskrim dan Propam, untuk memantau perkembangan laporan terkait dugaan kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi yang dialami klien kami,” ujarnya kepada media, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, langkah tersebut juga dilakukan agar proses penanganan perkara tidak hanya berhenti di tingkat daerah, melainkan mendapat pengawasan dari tingkat pusat.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Moh. Faqih Warik, S.H., menilai bahwa proses hukum yang transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ia juga menyinggung pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menyampaikan bahwa kritik dari masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya perbaikan institusi.
“Kami berharap langkah hukum yang ditempuh ini dipahami sebagai bentuk dukungan agar institusi kepolisian tetap profesional dan dipercaya masyarakat,” ungkapnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah adanya pengakuan dari korban terkait dugaan tekanan yang dialaminya, termasuk dugaan pemaksaan untuk menggugurkan kandungan.
Hingga berita ini disusun, proses penanganan perkara masih dalam tahap pendalaman oleh pihak berwenang.
Informasi dalam berita ini dirangkum dari sejumlah pemberitaan media yang telah dipublikasikan sebelumnya.
(Redaksi)
____________________________________________
© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.





