KOTA BATU – Dugaan praktik pungutan liar dan jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu kembali menjadi sorotan publik. Jumlah korban yang melapor disebut terus bertambah, dengan nilai kerugian yang tidak sedikit.
Seorang warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, berinisial X, resmi melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu dengan didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat Suwito Joyonegoro & Partner.
Korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp15 juta sejak tahun 2019 dengan harapan memperoleh lapak untuk berjualan di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Namun hingga kini, lapak yang dijanjikan disebut tak pernah diberikan.
Kuasa hukum korban, Muhammad Alief Yunus Pahlevi, S.H., menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan karena janji yang diberikan oleh oknum tertentu tidak pernah terealisasi.
“Klien kami diminta menyerahkan uang total Rp15 juta dengan alasan sebagai syarat mendapatkan lapak berjualan di Alun-Alun Kota Batu,” ujarnya kepada awak media, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni Rp5 juta secara tunai dan Rp10 juta melalui transfer rekening yang diduga milik oknum ketua paguyuban PKL.
“Semua pembayaran disaksikan keluarga korban. Namun hingga sekarang klien kami tidak pernah mendapatkan lapak seperti yang dijanjikan,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum menilai praktik tersebut perlu diusut secara menyeluruh karena lokasi lapak yang diperjualbelikan berada di atas aset fasilitas umum milik Pemerintah Kota Batu.
Selain itu, muncul dugaan adanya keterlibatan pihak lain yang kini masih didalami oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu.
“Kami berharap perkara ini diusut tuntas agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan tidak ada lagi korban berikutnya,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian disebut masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, bukti transfer, hingga data komunikasi yang berkaitan dengan dugaan praktik jual beli lapak tersebut.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Kota Batu karena dinilai menyangkut transparansi pengelolaan fasilitas umum serta perlindungan terhadap pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang.(red)
© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.





