🔥 Breaking News: Selamat datang di Kabar Pers Bhayangkara | Berita Cepat, Tepat, Akurat
Screenshot_20260417-042053

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan putusan terhadap perkara dugaan korupsi terkait proyek fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia. Kasus ini menjadi perhatian karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa praktik tersebut melibatkan sejumlah pihak, baik dari internal perusahaan maupun mitra kerja. Total terdapat 10 terdakwa yang dijatuhi hukuman dengan rentang antara 5 hingga 14 tahun penjara.

Vonis tertinggi dijatuhkan kepada Alam Hono, yang saat itu menjabat sebagai Executive Account Manager di PT Infomedia Nusantara periode 2016–2018. Ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, serta dikenakan denda dan kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim mengungkap bahwa praktik yang terjadi menggunakan skema administrasi yang seolah-olah menunjukkan adanya kegiatan proyek. Dokumen dan laporan disusun sedemikian rupa agar tampak sesuai prosedur.

Dalam putusan disebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak didukung oleh realisasi pekerjaan di lapangan, meskipun secara administratif terlihat berjalan.

Pendekatan tersebut dinilai dilakukan untuk memenuhi target kinerja tertentu, meskipun tidak diikuti dengan pelaksanaan proyek secara nyata.

Kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp464,9 miliar. Selain pidana penjara, para terdakwa juga dibebani kewajiban membayar denda serta uang pengganti dengan nilai bervariasi.

Majelis hakim menilai perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan berdampak signifikan terhadap keuangan negara.


🗣️ Catatan dan Implikasi
Perkara ini menjadi pengingat penting terkait pengelolaan proyek dan tata kelola di sektor korporasi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan dana negara.

Sejumlah pihak menilai bahwa penguatan pengawasan internal serta transparansi menjadi kunci untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan tambahan dari pihak terkait di luar proses persidangan.


📌 CATATAN REDAKSI:
Berita ini disusun berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan. Redaksi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, serta praduga tak bersalah sesuai kode etik jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pihak-pihak terkait tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab.