GRESIK – Bea Cukai Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur. Dalam operasi penindakan yang digelar di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, petugas berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal beserta enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penyimpanan dan distribusi barang kena cukai tanpa pita resmi.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (6/5/2026) di sebuah ruko yang berada di kawasan Jalan Raya Morowudi, Kecamatan Cerme. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik, Asep Munandar, menjelaskan bahwa petugas sebelumnya telah melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi secara intensif sebelum akhirnya melakukan tindakan penegakan hukum di lokasi.
“Petugas berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat serta menyita sebanyak 5,8 juta batang rokok ilegal dari berbagai jenis,” ujar Asep Munandar.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan ratusan koli berisi rokok tanpa pita cukai yang disimpan di dalam gudang. Setelah dilakukan penghitungan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 5.872.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Nilai keseluruhan barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp8,7 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari peredaran rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp5,24 miliar.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Gresik guna menjalani proses penelitian serta penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Asep Munandar juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal.
“Selain berdampak pada penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga berisiko bagi konsumen karena tidak melalui pengawasan kualitas,” tambahnya.
Data Bea Cukai Gresik mencatat, hingga triwulan pertama tahun 2026, pihaknya telah berhasil mengamankan sekitar 16,6 juta batang rokok ilegal dari berbagai wilayah pengawasan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat.
Pengamat ekonomi dan perpajakan menilai maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak terhadap hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga dapat memicu persaingan usaha tidak sehat di industri tembakau legal.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungannya.
Penindakan tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai menjadi langkah nyata dalam menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari produk yang tidak terjamin standar dan legalitasnya.
Sumber: Diolah dari informasi resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.(red)











