Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Kurang dari 24 Jam, Satu Pelaku Residivis

GRESIK – Aparat kepolisian dari Polsek Gresik Kota bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Gresik. Dua terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AEN (24) dan AS (17), warga Kecamatan Kebomas, Gresik. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Gresik Kota Iptu M. Kevin Ramadhan menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban bernama Hanif (43) kehilangan sepeda motor Suzuki Shogun miliknya yang diparkir di depan rumah di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Selasa (26/5/2026).

Menurut keterangan, kendaraan diparkir dalam kondisi setir tidak terkunci. Namun saat hendak digunakan kembali beberapa jam kemudian, motor tersebut diketahui telah hilang.

Mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku berinisial AS. Petugas kemudian melakukan penangkapan saat pelaku melintas menggunakan kendaraan hasil curian di kawasan Jalan Panglima Sudirman.

Untuk mengelabui petugas, pelaku disebut sempat mengubah warna bodi motor dari biru menjadi hitam. Namun identitas kendaraan akhirnya terungkap setelah polisi mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin.

Kapolsek Gresik Kota juga menyebut salah satu pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Gresik Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan menggunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda guna meminimalisir risiko pencurian.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan pihak kepolisian terkait pengungkapan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Gresik. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap.

© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.

Tag: