BOJONEGORO – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, dijadwalkan berlangsung pada Rabu (10/06/2026). Menjelang pelaksanaan pemungutan suara, panitia disebut telah menyelesaikan berbagai persiapan teknis guna mendukung kelancaran proses pemilihan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (09/06/2026), sejumlah sarana pendukung seperti tenda, bilik suara, serta perlengkapan pemungutan suara telah terpasang. Panitia juga telah menyiapkan mekanisme pemilihan yang akan diikuti oleh 648 Kepala Keluarga (KK) pemilih yang tersebar di tiga dukuhan dan sepuluh RT.
Di tengah kesiapan teknis tersebut, perhatian masyarakat turut tertuju pada proses verifikasi persyaratan calon kepala desa. Salah satu calon diketahui pernah menjalani pidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan kini mengikuti tahapan PAW Desa Wotan.
Sejumlah pihak menyoroti pentingnya kepastian hukum terkait pemenuhan syarat pencalonan, khususnya mengenai ketentuan masa tunggu bagi mantan terpidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Ketua Panitia PAW Desa Wotan, Yoyok, saat dikonfirmasi awak media mengenai proses verifikasi persyaratan calon serta penerapan tata tertib yang digunakan panitia, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi.
Menanggapi persoalan tersebut, seorang pakar hukum yang dimintai pendapat menjelaskan bahwa ketentuan mengenai mantan terpidana dalam pencalonan jabatan publik perlu memperhatikan regulasi yang berlaku serta fakta hukum masing-masing perkara.
Menurutnya, apabila terdapat syarat masa tunggu tertentu yang diatur dalam peraturan, maka proses verifikasi administrasi harus dilakukan secara cermat dan transparan guna menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.
“Yang terpenting adalah seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat perbedaan penafsiran atau keberatan dari pihak tertentu, tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh sesuai prosedur,” ujarnya.
Selain aspek persyaratan administrasi, keterbukaan informasi kepada masyarakat juga dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga integritas proses demokrasi di tingkat desa. Transparansi terhadap seluruh tahapan pemilihan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil yang nantinya ditetapkan.
Masyarakat Desa Wotan sendiri berharap pelaksanaan PAW dapat berlangsung aman, tertib, dan menghasilkan pemimpin yang mampu menjalankan amanah pemerintahan desa secara baik. Selain itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati proses yang sedang berjalan serta mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai hasil maupun tahapan pemilihan.
Hingga berita ini diterbitkan, tahapan PAW Desa Wotan dijadwalkan tetap berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan panitia. Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari panitia penyelenggara dan pihak-pihak terkait guna melengkapi informasi secara berimbang.(red)
© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.





