BLORA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blora mencatat sebanyak 62 kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) selama semester pertama tahun 2026. Mayoritas penderita berasal dari kelompok usia produktif yang berusia antara 25 hingga 49 tahun.
Berdasarkan data Dinkes Blora, dari total 62 kasus yang ditemukan hingga pertengahan tahun 2026, sebanyak 38 penderita berjenis kelamin laki-laki dan 24 perempuan.
Sementara berdasarkan kelompok umur, terdapat satu kasus pada usia 5–14 tahun, satu kasus usia 15–19 tahun, enam kasus usia 20–24 tahun, sebanyak 35 kasus usia 25–49 tahun, dan 19 kasus pada kelompok usia di atas 50 tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Edi Widayat, menjelaskan bahwa kelompok usia produktif masih menjadi kelompok yang paling rentan terpapar HIV karena memiliki mobilitas dan aktivitas sosial yang relatif tinggi.
“Mayoritas kasus masih ditemukan pada kelompok usia produktif. Penyebab dominan masih berkaitan dengan hubungan seksual berisiko yang memicu Infeksi Menular Seksual (IMS), termasuk pada kelompok Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL),” ujar Edi Widayat, Rabu (3/6/2026).
Data Dinkes juga menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 228 kasus HIV yang ditemukan di Kabupaten Blora. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
HIV merupakan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia. Apabila tidak ditangani secara tepat, infeksi HIV dapat berkembang menjadi AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome). Namun demikian, penderita HIV tetap dapat menjalani kehidupan normal dengan pengobatan yang rutin dan dukungan lingkungan yang baik.
Penularan HIV umumnya terjadi melalui hubungan seksual berisiko, penggunaan jarum suntik secara bergantian, transfusi darah yang terkontaminasi, serta penularan dari ibu kepada bayi saat kehamilan, persalinan, maupun menyusui.
Dinas Kesehatan Kabupaten Blora mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya HIV dengan menghindari perilaku seksual berisiko, tidak berganti-ganti pasangan, serta melakukan pemeriksaan kesehatan apabila memiliki faktor risiko tertentu.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan tidak memberikan stigma maupun diskriminasi kepada Orang Dengan HIV (ODHIV), karena mereka tetap memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan dan menjalani kehidupan sosial di masyarakat.
Pemerintah melalui fasilitas kesehatan terus menyediakan layanan konseling, pemeriksaan HIV, serta terapi antiretroviral (ARV) guna menekan angka penularan dan meningkatkan kualitas hidup para penderita.(red)
© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.





