Jakarta – Jutaan pengendara di Indonesia diimbau untuk lebih teliti memeriksa kondisi kendaraan menjelang pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang akan dimulai pada 8 hingga 21 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi, ditutup, disamarkan, atau tidak sesuai ketentuan akan menjadi salah satu fokus utama penindakan.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri menegaskan bahwa Operasi Patuh tahun ini akan berfokus pada pelanggaran yang mengganggu kinerja sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Pelat nomor yang ditutupi aksesori, stiker, cat, maupun modifikasi lain yang membuatnya sulit terbaca kamera ETLE akan menjadi perhatian khusus petugas di lapangan.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa penegakan hukum pada Operasi Patuh 2026 lebih mengutamakan tilang berbasis elektronik yang terintegrasi dengan kamera pemantau lalu lintas.
Sekitar 60 persen penindakan akan dilakukan melalui sistem ETLE, sementara sisanya tetap menggunakan tilang manual untuk pelanggaran tertentu yang membutuhkan penanganan langsung di lapangan.
Pelanggaran seperti melawan arus, berkendara ugal-ugalan, hingga tindakan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan tetap akan ditindak secara langsung oleh petugas.
Melalui Operasi Patuh 2026, Polri berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat dan tertib di jalan raya.
Masyarakat juga diimbau untuk memastikan pelat nomor kendaraan sesuai aturan agar dapat terbaca dengan jelas oleh sistem ETLE dan tidak terkena sanksi tilang.
Sebelum berkendara, pengendara diminta kembali mengecek kondisi kendaraan, termasuk pelat nomor, agar tetap sesuai ketentuan yang berlaku.(red)
© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.





