BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi terhadap seorang warga Kabupaten Tuban terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui media sosial.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima Polres Bojonegoro dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal guna mengumpulkan informasi serta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.
Berdasarkan surat undangan klarifikasi yang diterbitkan Satreskrim Polres Bojonegoro, seorang warga bernama Prawito Lukman Efendi diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.
Perkara yang dilaporkan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Penyidik menjelaskan bahwa pemanggilan klarifikasi merupakan prosedur yang lazim dilakukan dalam proses penyelidikan untuk memperoleh informasi secara utuh, objektif, dan berimbang sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Agenda klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026, di Ruang Unit I Satreskrim Polres Bojonegoro. Dalam proses tersebut, penyidik akan meminta keterangan dari pihak yang diundang guna melengkapi bahan penyelidikan atas laporan yang telah diterima.
Hingga saat ini, perkara masih berada dalam tahap klarifikasi dan pendalaman oleh aparat kepolisian. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini tetap harus mendapatkan perlindungan hak hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polres Bojonegoro juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak, mengedepankan etika dalam berkomunikasi, serta menghindari penyebaran informasi yang berpotensi merugikan pihak lain.
Proses penanganan perkara akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.(red)
Catatan Redaksi:
Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan klarifikasi. Penyebutan identitas dalam pemberitaan dilakukan berdasarkan dokumen yang beredar. Semua pihak tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.





