Beranda / Peristiwa / Diduga Jual Lahan Garapan Tanpa Izin, Oknum LMDH Dilaporkan Petani ke Polisi

Diduga Jual Lahan Garapan Tanpa Izin, Oknum LMDH Dilaporkan Petani ke Polisi

MALANG – Perselisihan terkait dugaan jual beli lahan garapan di kawasan hutan wilayah Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, berujung laporan polisi. Seorang petani bernama H. Maksum resmi melaporkan seorang oknum anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) berinisial Solikin ke pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut mencuat setelah terjadi cekcok antara petani dan sejumlah pihak di area lahan garapan kawasan hutan petak 82 wilayah Kalipare pada Sabtu (9/5/2026).

Menurut keterangan H. Maksum, lahan yang selama ini ia garap diduga telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya. Dugaan tersebut memicu ketegangan di lokasi hingga terjadi adu mulut antara dirinya dengan beberapa orang yang datang ke area lahan.

“Lahan yang saya garap tiba-tiba diketahui sudah dijual tanpa sepengetahuan saya,” ungkap H. Maksum saat memberikan keterangan.

Merasa dirugikan, H. Maksum kemudian mendatangi Polsek Kalipare untuk melaporkan dugaan tindakan tersebut dan meminta perlindungan hukum.

Laporan pengaduan tersebut tercatat dalam surat laporan kepolisian Nomor: LPM/09/V/2026/SPKT tertanggal 9 Mei 2026 dengan terlapor atas nama Solikin.

Dalam keterangannya, H. Maksum menyebut sempat terjadi percekcokan di lokasi kebun saat beberapa orang mendatangi dirinya pada Sabtu siang. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya ia memilih meninggalkan lokasi dan menuju kantor polisi.

Setibanya di Polsek Kalipare, H. Maksum langsung menyampaikan pengaduannya kepada petugas SPKT terkait dugaan penjualan lahan garapan kawasan hutan tanpa persetujuan penggarap sebelumnya.

Sementara itu, petugas SPKT Polsek Kalipare, Aipda Nurkholis, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.

“Benar, kemarin saudara H. Maksum datang ke Polsek Kalipare untuk melakukan pengaduan terkait dugaan penjualan lahan garapan kawasan hutan,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Saat ini, laporan tersebut telah diteruskan kepada unit Reskrim Polsek Kalipare guna dilakukan pendalaman lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut hak pengelolaan lahan garapan warga di kawasan hutan yang selama ini menjadi sumber penghidupan petani setempat.

Sejumlah warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai aturan hukum agar tidak memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Pengamat sosial pedesaan juga menilai perlunya pengawasan dan transparansi dalam tata kelola lahan kawasan hutan agar tidak menimbulkan polemik maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan di tingkat lapangan.

Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor maupun pengurus LMDH terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut.(red)