JAKARTA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan imbauan kepada masyarakat maupun lembaga pelayanan publik agar tidak lagi melakukan praktik fotokopi KTP elektronik (e-KTP).
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyampaikan bahwa penggunaan fotokopi e-KTP dinilai sudah tidak relevan di era digital serta berpotensi menimbulkan risiko kebocoran data pribadi.
Menurutnya, e-KTP telah dilengkapi chip elektronik yang menyimpan data kependudukan secara aman. Karena itu, proses verifikasi identitas seharusnya cukup menggunakan card reader, sistem digital, face recognition, maupun layanan berbasis Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Selain alasan teknologi dan keamanan data, praktik fotokopi KTP juga dinilai rawan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Penyebaran data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa izin dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam aturan tersebut, pelanggaran penyalahgunaan data pribadi dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Dirjen Dukcapil juga menegaskan bahwa larangan fotokopi e-KTP sebenarnya bukan kebijakan baru. Imbauan tersebut sudah pernah disampaikan sejak tahun 2013, namun kini kembali diperkuat seiring penerapan penuh UU Perlindungan Data Pribadi dan percepatan transformasi digital pelayanan publik.
Pemerintah meminta seluruh instansi pelayanan, baik kantor pemerintahan, perbankan, rumah sakit, hotel, hingga lembaga swasta untuk mulai meninggalkan kebiasaan meminta fotokopi e-KTP dari masyarakat.
Sebagai gantinya, proses verifikasi identitas diarahkan menggunakan sistem elektronik yang lebih aman dan efisien.
Meski demikian, Dukcapil memahami masih ada sejumlah lembaga yang belum memiliki fasilitas card reader atau sistem digital terintegrasi. Untuk sementara, instansi tersebut diimbau cukup melakukan pengecekan KTP asli tanpa perlu menyimpan hasil fotokopi.
Kebijakan ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan masyarakat dan pemerhati keamanan digital. Mereka menilai langkah tersebut penting untuk mencegah maraknya penyalahgunaan identitas yang sering terjadi akibat penyebaran salinan KTP.
Masyarakat pun diimbau lebih berhati-hati dalam memberikan data identitas pribadi kepada pihak mana pun serta memastikan penggunaannya benar-benar untuk kepentingan resmi dan sah secara hukum.











