Beranda / Peristiwa / Dugaan Jual Beli Stan PKL Alun-Alun Kota Batu Diselidiki, Pedagang Mengaku Setor Jutaan Rupiah

Dugaan Jual Beli Stan PKL Alun-Alun Kota Batu Diselidiki, Pedagang Mengaku Setor Jutaan Rupiah

KOTA BATU – Dugaan praktik jual beli stan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu mulai menjadi perhatian publik. Sejumlah pedagang mengaku dimintai sejumlah uang agar dapat berjualan di kawasan strategis tersebut.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, nominal yang diminta bervariasi, mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung lokasi dan jenis dagangan yang dijual. Dugaan tersebut kini tengah didalami aparat kepolisian setelah sejumlah pedagang memberikan keterangan serta menyerahkan bukti transfer.

Salah satu pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah diminta uang sekitar Rp5 juta hingga Rp8 juta agar dapat memperoleh tempat berjualan.

“Kalau tidak bayar katanya tidak bisa jualan di alun-alun. Ada juga pedagang lain yang nominalnya lebih besar,” ujarnya.

Pedagang tersebut mengaku sempat mempertanyakan aliran dana yang dimaksud. Namun setelah terjadi perselisihan, dirinya disebut tidak lagi diperbolehkan berjualan di kawasan alun-alun.

Di sisi lain, sejumlah pedagang berharap persoalan ini dapat ditangani secara adil dan transparan. Mereka ingin ada kepastian aturan agar pedagang kecil tidak merasa terbebani ataupun dirugikan.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Batu, Ipda Sugeng Widodo, membenarkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pedagang terkait dugaan tersebut.

“Beberapa pedagang sudah dimintai keterangan dan menyerahkan bukti transfer untuk bahan pendalaman,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pedagang, Suwito, SH., MH., menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan.

Menurutnya, proses hukum harus berjalan objektif dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kami mendukung proses penyelidikan agar persoalan ini terang benderang dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Pengamat kebijakan publik menilai pengelolaan PKL di ruang publik perlu dilakukan secara terbuka dan profesional agar tidak memunculkan dugaan praktik yang merugikan pedagang kecil.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pengakuan para pedagang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan proses penelusuran awal di lapangan. Seluruh pihak memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Pers dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.