Blora – Penanganan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Blora menjadi sorotan DPRD setempat. Komisi D menilai adanya potensi ketidaksamaan perlakuan dalam proses penanganan kasus yang melibatkan dua pejabat kepala puskesmas (Kapus).
Dua pejabat yang dimaksud yakni Kepala Puskesmas Sonokidul, Elsanita Happy Florita, dan Kepala Puskesmas Jiken, Dadang Kun Septianto. Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya laporan dari pihak keluarga salah satu yang bersangkutan.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo, menegaskan bahwa seluruh ASN harus diperlakukan setara dalam proses penegakan disiplin. Ia mengingatkan agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda.
“Semua ASN memiliki kedudukan yang sama di hadapan aturan. Penanganannya juga harus adil dan transparan,” ujarnya.
Sorotan tersebut muncul karena proses penanganan dinilai belum menunjukkan langkah tegas, meskipun kasus telah berlangsung lebih dari satu bulan. Kondisi ini dibandingkan dengan penanganan kasus lain di lingkungan ASN yang dinilai lebih cepat.
DPRD Blora telah memanggil Dinas Kesehatan untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Dari hasil rapat, diketahui bahwa tim investigasi telah bekerja dan bahkan telah mengusulkan pembebasan jabatan sementara bagi pihak yang terlibat.
“Usulan sudah diajukan, tinggal menunggu proses lanjutan,” kata Achlif.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Blora, Edi Widayat, menjelaskan bahwa proses penanganan membutuhkan waktu lebih lama karena melibatkan ASN struktural. Menurutnya, mekanisme penanganan ASN struktural harus melalui tahapan administratif yang lebih kompleks.
“Prosesnya tidak bisa instan, harus melalui kajian dan prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk ditindaklanjuti.
DPRD menekankan pentingnya percepatan proses agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Kejelasan penanganan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dan hasil rapat dengan pihak terkait. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dari semua pihak.











