🔥 Breaking News: Selamat datang di Kabar Pers Bhayangkara | Berita Cepat, Tepat, Akurat
Screenshot_20260418-014857

BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro memberikan klarifikasi atas beredarnya informasi di media online dan media sosial terkait dugaan mandeknya penanganan kasus pemalsuan tanda tangan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa laporan tersebut tetap berjalan dan telah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan saat ini fokus pada pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak.

“Kami telah menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi terkait,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, sejumlah saksi telah dimintai klarifikasi guna memperkuat proses penyelidikan. Sementara itu, pihak terlapor juga telah dipanggil secara resmi.

“Terlapor sudah dua kali kami layangkan surat panggilan, namun belum hadir. Kami akan melakukan langkah proaktif untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, kepolisian menyampaikan bahwa setelah seluruh keterangan terkumpul, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan arah penanganan selanjutnya.


Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan yang menduga tanda tangannya dipalsukan. Dugaan tersebut mengarah kepada seorang pria berinisial S (53), yang diketahui merupakan perangkat desa di wilayah Kecamatan Kedungadem.

Sebelumnya, penanganan kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah muncul anggapan bahwa prosesnya berjalan lambat.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

CATATAN REDAKSI:
Informasi ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian serta data yang dihimpun di lapangan. Redaksi menjunjung prinsip keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab bagi pihak terkait.

__