SURABAYA – Seorang pria asal Madiun bernama Arnofyan Pratikna melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan istrinya berinisial IM dan seorang pria berinisial RA ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/102/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dan saat ini ditangani Direktorat PPA dan PPO Polda Jatim.
Menurut keterangan pelapor, dugaan hubungan di luar pernikahan antara IM dan RA mulai diketahui sejak Juli 2025. Arnofyan mengaku memperoleh informasi tersebut dari rekan kerja di perusahaan distribusi tempat keduanya bekerja di kawasan Rungkut, Surabaya.
“Saya mengetahui sejak Juli 2025, dan mendapat informasi bahwa mereka sempat bersama di hotel,” ujar Arnofyan, Jumat (6/2/2026).
Setelah mengetahui dugaan tersebut, Arnofyan mengaku sempat menegur istrinya dan memilih mempertahankan rumah tangga dengan memberikan kesempatan kedua. Namun, hal itu disertai syarat agar IM memutus hubungan dengan RA.
Upaya memperbaiki hubungan rumah tangga tersebut disebut tidak berjalan sesuai harapan. Arnofyan mengungkapkan bahwa hubungan antara IM dan RA diduga masih berlanjut. Bahkan, ia mengaku menerima informasi dari rekan yang melihat keduanya bertemu secara sembunyi-sembunyi.
Pelapor juga menyampaikan bahwa dirinya sempat menempuh jalur internal perusahaan dengan melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut. Namun, ia menilai proses yang dijalani perusahaan tidak memberikan kejelasan, khususnya terkait status RA.
Merasa tidak mendapatkan kepastian, Arnofyan akhirnya memilih melapor ke Polda Jatim pada 4 Januari 2026. Laporan tersebut menggunakan Pasal 411 dan 412 KUHP terkait dugaan perzinahan.
Direktur PPA dan PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung.
“Masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(red)
