
MAKASSAR – Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di markas Polda Sulawesi Selatan menyoroti dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus narkotika yang melibatkan seorang perwira di wilayah Toraja Utara.
Sidang yang berlangsung pada Kamis (5/3) tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri, Zulham Effendy, dengan agenda memeriksa Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, Arifan Efendi, serta seorang anggota lainnya.
Dalam persidangan, majelis etik mempertanyakan sejumlah keputusan yang diambil terkait penanganan seorang terduga bandar narkoba bernama Kevin yang sebelumnya sempat diamankan namun kemudian dilepaskan.
Ketua sidang menilai penting bagi setiap pimpinan satuan untuk bertanggung jawab atas keputusan yang diambil dalam proses penegakan hukum.

Dalam forum tersebut, majelis juga menekankan bahwa sikap terbuka dan kejujuran sangat dibutuhkan dalam proses klarifikasi guna memastikan penegakan disiplin berjalan transparan.
Sidang berlangsung dengan menghadirkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta memeriksa kronologi penanganan perkara yang menjadi sorotan.
Hingga proses sidang berlangsung, dugaan pelanggaran yang disampaikan masih dalam tahap pemeriksaan oleh majelis etik.
Komisi Kode Etik Polri sendiri bertugas memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan serta menjaga integritas institusi di tengah kepercayaan masyarakat. (Red)


