Pasuruan — Dugaan tindak pengancaman terhadap seorang pimpinan media online terjadi di wilayah Nguling, Kabupaten Pasuruan. Supriyadi, Pimpinan Redaksi Cakra Nusantara Online, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Nguling.
Dalam laporan yang disampaikan, Supriyadi menyebut tiga orang sebagai terlapor, yakni Adi dan Pujiono yang disebut sebagai perangkat Desa Sebalong, serta Haryanto. Ia mengaku mengalami intimidasi yang disertai dugaan ancaman menggunakan senjata tajam.
Menurut keterangannya, insiden tersebut terjadi secara mendadak saat dirinya didatangi salah satu terlapor. Ia merasa keselamatannya terancam dan memilih menempuh jalur hukum.
“Saya sudah menyampaikan klarifikasi bahwa pemberitaan yang dipersoalkan bukan berasal dari media kami,” ujar Supriyadi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tudingan tersebut. Aparat kepolisian juga belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai status laporan maupun hasil pemeriksaan awal.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak hukum hingga adanya proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pegiat pers menyatakan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Namun, mereka juga menekankan pentingnya proses hukum yang objektif dan profesional.
Perkembangan kasus ini masih menunggu hasil penanganan aparat penegak hukum.(red)
