LSM APAN Desak KPK Periksa Gubernur Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas

Nasional

JAWA TIMUR — Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Penyalahgunaan Anggaran Negara (LSM APAN) menyampaikan desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan penyimpangan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur pada tahun anggaran 2021–2022.


Ketua Umum LSM APAN, Rahmah Yulinda Handayani Tan, menyatakan bahwa pihaknya mendorong KPK agar memeriksa seluruh pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam proses penganggaran dan penyaluran hibah tersebut, termasuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.


“Jika berdasarkan hasil penyelidikan KPK seluruh alur tanggung jawab dan administrasi mengarah ke kepala daerah, maka penegakan hukum harus dijalankan secara tegas dan objektif,” ujar Yulinda Tan, Jumat (6/2/2026).


Yulinda juga menyampaikan harapan agar Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah di Jawa Timur. Menurutnya, langkah tegas dalam pemberantasan korupsi menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap reformasi hukum.


LSM APAN mengklaim telah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program hibah Pokmas dan menemukan sejumlah dugaan permasalahan administratif, mulai dari pembentukan kelompok masyarakat yang dinilai tidak aktif, hingga dugaan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai realisasi.


Meski demikian, Yulinda menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum. Ia menyebut APAN siap memberikan data dan keterangan tambahan apabila dibutuhkan oleh KPK.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun KPK terkait desakan tersebut. Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red)