Putusan MK Tegaskan Sengketa Karya Jurnalistik Utamakan Mekanisme UU Pers

Nasional

Kabar Pers Bhayangkara, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, hasil uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK menegaskan bahwa penjatuhan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah harus didahului mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, tanpa pemaknaan yang jelas, ketentuan tersebut berpotensi disalahgunakan dan dapat langsung menjerat wartawan secara pidana, tanpa melalui mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Pers.

“Penyelesaian sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme Undang-Undang Pers dengan melibatkan Dewan Pers sebagai bagian dari prinsip keadilan restoratif,” ujar Guntur dalam pertimbangan hukum putusan.

Putusan MK ini dipandang sebagai penguatan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya. Di sisi lain, MK juga menegaskan bahwa perlindungan tersebut berlaku sepanjang karya jurnalistik dilakukan sesuai kaidah hukum dan kode etik jurnalistik.