Polda Metro Jaya Tanggapi Pernyataan Menteri HAM Soal Penindakan Begal, Tekankan Keselamatan Warga

JAKARTA – Polda Metro Jaya memberikan tanggapan terkait pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengenai penindakan terhadap pelaku begal yang menjadi perhatian publik beberapa hari terakhir.

Pernyataan tersebut mencuat setelah Menteri HAM menyampaikan pandangannya terkait tindakan penembakan di tempat terhadap pelaku begal yang dinilai harus tetap memperhatikan prinsip hak asasi manusia dan proses hukum yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa tindakan tegas dan terukur yang dilakukan aparat kepolisian tidak dilakukan secara sembarangan.

Menurutnya, seluruh tindakan personel di lapangan tetap berpedoman pada aturan hukum, termasuk Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia serta peraturan kepolisian mengenai penggunaan kekuatan dan senjata api.

“Pertimbangan utama kami adalah keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan, terutama ketika pelaku membawa senjata api maupun senjata tajam,” ujar Iman sebagaimana dikutip dari sejumlah pemberitaan nasional.

Ia menjelaskan bahwa tindakan represif hanya dilakukan dalam kondisi tertentu ketika situasi dinilai membahayakan keselamatan warga maupun aparat yang bertugas.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Sebagian mendukung langkah tegas aparat dalam memberantas kejahatan jalanan, sementara sebagian lainnya menilai penegakan hukum tetap harus memperhatikan prinsip HAM dan prosedur hukum.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan seharusnya mengedepankan proses hukum dan penangkapan hidup-hidup guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas dan terukur dilakukan sebagai langkah terakhir demi mencegah jatuhnya korban di tengah maraknya aksi kejahatan jalanan.

Perdebatan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam proses penindakan tindak kriminal.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rangkuman sejumlah pemberitaan nasional dan pernyataan resmi yang telah dipublikasikan media massa terkait tanggapan Polda Metro Jaya atas pernyataan Menteri HAM. Redaksi mengedepankan prinsip keberimbangan informasi dan tidak bermaksud menggiring opini terhadap pihak tertentu.

© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.

Tag: