Ratusan Karyawan Terdampak Penutupan Gerai Sampaikan Aspirasi di Kantor Bupati Lombok Tengah

Lombok – Ratusan pekerja yang tergabung dalam Himpunan Karyawan Alfamart Terdampak Penutupan Toko menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kantor Bupati Lombok Tengah, Rabu (20/05/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian harapan kepada pemerintah daerah terkait dampak penutupan sejumlah gerai ritel modern di wilayah tersebut.

Para peserta aksi menyampaikan aspirasi agar pemerintah daerah turut memberikan perhatian terhadap kondisi para pekerja yang terdampak. Mereka menilai penutupan sejumlah gerai berdampak pada kondisi ekonomi para karyawan yang sebelumnya menggantungkan mata pencaharian dari sektor ritel tersebut.

Koordinator lapangan, M. Zainudin, menjelaskan bahwa aksi dilakukan secara damai dan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Massa berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan serta menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.

Selain itu, peserta aksi juga mengaku telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian sebelum kegiatan berlangsung guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang beredar dan keterangan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, penutupan 25 gerai ritel modern disebut dilakukan karena berkaitan dengan penataan dan penegakan aturan daerah. Pemerintah daerah menyebut kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Kepala DPMPTSP Lombok Tengah, Dalilah, sebagaimana dikutip dari sumber yang beredar, menyebutkan sebanyak 18 gerai Alfamart dan 7 gerai Indomaret telah menghentikan operasional sesuai batas waktu yang telah diberikan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah juga menyampaikan bahwa penertiban dilakukan karena terdapat gerai yang dinilai terlalu dekat dengan pasar rakyat dan dianggap tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut disebut sebagai upaya memperkuat pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pelaku UMKM lokal.

Sebelumnya, pemerintah daerah telah memberikan surat peringatan hingga penghentian sementara operasional selama 30 hari. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, penanganan lanjutan disebut dapat dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut terkait tindak lanjut aspirasi para pekerja. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memperbarui informasi apabila terdapat keterangan tambahan dari pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

Sumber: Lombok Post | Antara

© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.