Wanita Asal Baureno Laporkan Dugaan Penganiayaan di Penginapan Lamongan

LAMONGAN – Seorang perempuan berinisial WJ (26), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Lamongan Kota, Kabupaten Lamongan, Rabu malam (13/5/2026).

Peristiwa tersebut kini ramai diperbincangkan di media sosial setelah informasi kejadian beredar luas di Facebook dan sejumlah grup percakapan warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban bersama seorang pria berinisial K (43) menghabiskan waktu di sebuah kafe di wilayah Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan, sejak siang hingga malam hari.

Keduanya kemudian menuju sebuah penginapan di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan Kota sekitar pukul 19.30 WIB.

Korban mengaku awalnya mengira hanya diajak berbincang santai. Namun setibanya di dalam kamar penginapan, terlapor diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Korban disebut menolak ajakan tersebut karena uang yang sebelumnya dijanjikan belum diberikan. Penolakan itu diduga memicu emosi terlapor hingga terjadi dugaan tindakan kekerasan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan dan bibir setelah diduga didorong ke kasur, dipegang dengan keras, serta dibungkam mulutnya.

Dalam kondisi panik, korban berteriak meminta pertolongan sehingga penjaga penginapan dan warga sekitar mendatangi lokasi kejadian.

Korban akhirnya berhasil keluar dari penginapan, sementara pria yang dilaporkan tersebut disebut meninggalkan lokasi bersama seorang sopir berinisial TIR.

Usai kejadian, korban dibantu seorang tukang ojek menuju Polres Lamongan guna membuat laporan resmi terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami laporan tersebut serta meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi secara berlebihan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.

© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.