Kabar Pers Bhayangkara dalam menjalankan kegiatan jurnalistik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.1. Setiap berita yang diterbitkan melalui Kabar Pers Bhayangkara telah melalui proses verifikasi.2. Berita yang memerlukan konfirmasi akan diupayakan secara berimbang.3. Hak jawab dan hak koreksi dilayani sesuai ketentuan yang berlaku.4. Ralat, koreksi, dan klarifikasi dilakukan secara proporsional.5. Wartawan Kabar Pers Bhayangkara tunduk pada Kode Etik Jurnalistik.Pedoman ini dibuat untuk menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik.
