BLITAR – Isu kepemilikan lahan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Blitar. Kali ini, datang dari sekelompok masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan seluas kurang lebih 894 hektare di Desa Tulungrejo, Kecamatan Wates.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada awak media, Selasa (28/4/2026), pihak ahli waris menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hal baru. Mereka mengaku telah menelusuri riwayat lahan tersebut selama bertahun-tahun, bahkan dikaitkan dengan sejarah panjang sejak masa kolonial.
Sebagai langkah konkret, kelompok masyarakat tersebut telah melakukan penataan ulang kepengurusan dan secara resmi memberikan kuasa hukum kepada tim “Muslim and Partner”. Tujuannya adalah untuk mendampingi proses pengurusan permohonan lahan agar berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami ingin perjuangan ini lebih terarah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Harapannya, tanah ini bisa kembali dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar salah satu perwakilan ahli waris.
Menurutnya, lahan tersebut diyakini memiliki dasar historis berupa dokumen lama seperti peta dan catatan perizinan dari masa lampau. Meski demikian, ia menyadari bahwa seluruh klaim tersebut tetap harus melalui proses verifikasi resmi oleh instansi terkait.
Di sisi lain, harapan besar juga datang dari masyarakat sekitar. Sebagian warga melihat potensi lahan tersebut jika dikelola kembali dapat memberikan dampak positif, terutama dalam sektor pertanian dan peningkatan ekonomi lokal.
“Kalau memang ada kejelasan hukum dan bisa dikelola warga, tentu ini sangat membantu kehidupan masyarakat,” ujar salah satu warga yang mengikuti perkembangan isu tersebut.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah desa, pemerintah daerah, maupun instansi pertanahan terkait status hukum lahan yang diklaim tersebut. Proses klarifikasi dan verifikasi masih menjadi tahapan penting sebelum adanya keputusan lebih lanjut.
Pengamat agraria menilai bahwa persoalan lahan dengan nilai historis seperti ini membutuhkan pendekatan yang komprehensif. Selain aspek dokumen, diperlukan juga penelusuran data administratif serta kajian hukum yang mendalam agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Situasi ini menjadi gambaran bahwa persoalan agraria di tingkat lokal masih menjadi tantangan yang kompleks. Di satu sisi, terdapat harapan masyarakat untuk mendapatkan kembali hak yang diyakini milik leluhur. Namun di sisi lain, proses hukum tetap harus menjadi rujukan utama dalam menentukan keabsahan kepemilikan.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menunggu hasil proses yang sedang berjalan. Semua pihak diharapkan dapat mengedepankan dialog, transparansi, dan jalur hukum demi terciptanya solusi yang adil dan berkelanjutan.
Catatan Redaksi:
Rilisan ini merupakan berita sorotan berdasarkan hasil wawancara dan pernyataan pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Seluruh informasi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang. Redaksi menjunjung asas keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait.











