
KABUPATEN MALANG – Persoalan kepemilikan lahan seluas kurang lebih 50 hektar di wilayah Ngandong, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, mencuat ke publik. Sengketa ini melibatkan pihak yang mengaku sebagai ahli waris dengan pihak penggarap yang selama ini mengelola lahan tersebut.
Pihak yang mengatasnamakan ahli waris dari almarhum Kastidjam alias Saidjan melalui kuasa hukum Muslimin & Partners memasang banner pengumuman di lokasi lahan. Pemasangan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait status lahan yang diklaim sebagai bagian dari harta warisan.
Dalam pengumuman yang terpasang, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di atas lahan tanpa izin pihak yang mengklaim memiliki hak, termasuk mengambil hasil tanaman, memperjualbelikan, maupun menguasai lahan tanpa dasar hukum yang jelas.
Lahan yang dimaksud berada di kawasan Ngandong dengan luas sekitar 50 hektar, serta memiliki sejumlah batas wilayah yang dikenal oleh masyarakat setempat. Beberapa penanda lokasi seperti area pemakaman, patok batas, dan titik geografis lain disebut sebagai acuan keberadaan lahan tersebut.
Salah satu pihak yang mengaku sebagai ahli waris menyampaikan bahwa penunjukan kuasa hukum dilakukan untuk menempuh penyelesaian secara hukum dan administrasi agar persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas.
Sementara itu, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa pemasangan pengumuman tersebut juga dimaksudkan sebagai bentuk keterbukaan kepada pihak lain yang mungkin memiliki klaim atas lahan tersebut. Mereka mempersilakan pihak yang merasa memiliki hak untuk menunjukkan bukti kepemilikan secara sah melalui mekanisme yang berlaku.
Hingga saat ini, belum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap terkait status kepemilikan lahan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak diimbau untuk menempuh jalur hukum dan mengedepankan penyelesaian secara damai serta sesuai peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan kuasa hukumnya. Informasi dari pihak lain yang terkait sengketa ini akan ditambahkan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
__


