🔥 Breaking News: Selamat datang di Kabar Pers Bhayangkara | Berita Cepat, Tepat, Akurat
Screenshot_20260412-194540

JAMBI – Kasus dugaan pelanggaran berat yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Provinsi Jambi kembali menjadi perhatian publik. Tiga anggota polisi telah menjalani sidang kode etik profesi terkait dugaan keterlibatan dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun.

Sidang kode etik tersebut digelar di Markas Kepolisian Daerah Jambi pada Selasa (7/4/2026). Ketiga anggota yang menjalani proses tersebut masing-masing berinisial Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Erlan Munaji, membenarkan pelaksanaan sidang etik tersebut. Ia menyampaikan bahwa hasil sidang menyatakan perilaku ketiga oknum tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik profesi kepolisian.

“Perilaku yang dilakukan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan melanggar ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan kepada awak media.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dugaan keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam peristiwa tersebut dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Majelis sidang etik telah menjatuhkan sanksi terhadap ketiga oknum tersebut. Namun, jenis dan tingkat sanksi yang diberikan tidak dijelaskan secara rinci kepada publik.

Sejumlah pihak menilai bahwa penanganan kasus ini perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain proses etik, dorongan juga muncul agar penanganan hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal serta penegakan disiplin di lingkungan aparat penegak hukum, guna menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat.

Hingga saat ini, pihak kepolisian menyatakan akan terus menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Catatan Redaksi: Informasi dalam berita ini telah disusun ulang dari berbagai sumber dan ditulis dengan pendekatan jurnalistik untuk menjaga keberimbangan serta menghindari penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.

__