🔥 Breaking News: Selamat datang di Kabar Pers Bhayangkara | Berita Cepat, Tepat, Akurat
IMG-20260409-WA0011

Gresik – Dugaan penipuan berkedok rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik menjadi perhatian publik setelah informasi kasus ini beredar di media sosial, termasuk Facebook.

Peristiwa ini mencuat saat seorang perempuan berinisial SE mendatangi kantor pemerintahan pada Senin (6/4/2026) dengan mengenakan atribut Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengaku hendak mulai bekerja berdasarkan surat keputusan (SK) pengangkatan yang dimilikinya.

Namun, pihak internal menemukan sejumlah kejanggalan, salah satunya terkait penyebutan nomenklatur jabatan yang sudah tidak digunakan. Selain itu, dokumen yang dibawa korban juga diduga tidak sesuai dengan data resmi yang dimiliki pemerintah daerah.

Perwakilan dari bagian terkait menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan awal, ditemukan perbedaan pada tanda tangan pejabat yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Dari keterangan yang dihimpun, korban mengaku tidak sendirian. Diduga terdapat belasan orang lain yang mengalami hal serupa dan dijanjikan penempatan kerja di sejumlah instansi pada waktu yang hampir bersamaan.

Menanggapi hal ini, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik menyatakan bahwa laporan telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penelusuran lebih lanjut.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kelulusan PNS yang tidak melalui jalur resmi. Seluruh proses rekrutmen ASN ditegaskan hanya dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan keinginan untuk memperoleh pekerjaan di sektor pemerintahan.

Catatan Redaksi:
Informasi dalam berita ini dihimpun dari sumber terbuka dan media sosial, serta masih dalam proses verifikasi oleh pihak berwenang. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil investigasi resmi sesuai kode etik jurnalistik dan Undang-Undang ITE.

__