🔥 Breaking News: Selamat datang di Kabar Pers Bhayangkara | Berita Cepat, Tepat, Akurat
Screenshot_20260408-213849~2

Gresik – Sebanyak 43 bangunan liar di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik ditertibkan oleh tim gabungan pada Rabu (8/3/2026). Bangunan yang berdiri di atas sempadan saluran air tersebut dinilai mengganggu fungsi drainase dan berpotensi memicu banjir di kawasan sekitar.

Penertiban dilakukan sejak pagi hingga sore hari dengan melibatkan ratusan personel dari berbagai unsur, di antaranya Satpol PP, TNI-Polri, serta sejumlah dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan diawali dengan apel gabungan sebagai bentuk kesiapan personel di lapangan. Selanjutnya, pemilik bangunan diberi kesempatan untuk mengosongkan barang-barang secara mandiri sebelum proses pembongkaran dilakukan secara bertahap oleh petugas.

Setelah tahap awal pembongkaran, alat berat diterjunkan guna mempercepat proses penertiban seluruh bangunan yang berdiri di area terlarang tersebut. Hingga sore hari, seluruh bangunan berhasil ditertibkan dan area mulai dibersihkan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah terkait ketertiban umum serta pemanfaatan aset pemerintah.

Menurutnya, keberadaan bangunan liar di atas saluran air dapat menghambat aliran air, sehingga meningkatkan risiko banjir terutama saat musim hujan.

Di sisi lain, sejumlah warga berharap pemerintah juga memberikan solusi jangka panjang bagi pihak terdampak, termasuk penataan kawasan yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Selama proses berlangsung, kegiatan penertiban berjalan kondusif tanpa adanya gangguan berarti. Aparat juga mengedepankan pendekatan persuasif guna menjaga situasi tetap aman.

Pemerintah daerah menyatakan akan terus melakukan pengawasan agar area sempadan saluran tetap steril, sehingga fungsi drainase dapat berjalan optimal ke depan.(red)

__