
Bojonegoro – Aktivitas penanaman tiang dan penarikan kabel fiber optik di wilayah Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi perizinan resmi, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dari warga sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk laporan lapangan, proyek tersebut disebut-sebut melibatkan pihak pelaksana dari perusahaan tertentu. Namun hingga saat ini, kejelasan terkait legalitas kegiatan tersebut masih belum terkonfirmasi secara resmi.
Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap dampak yang mungkin timbul, baik dari sisi keselamatan, lingkungan, maupun kondisi infrastruktur di sekitar lokasi pekerjaan. Selain itu, transparansi mengenai izin dan prosedur pelaksanaan juga menjadi sorotan utama.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kecamatan Sukosewu melalui Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat menyampaikan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai aturan.
“Jika memang tidak mengantongi izin, tentu akan ada langkah penertiban sesuai regulasi,” disampaikan dalam keterangan.
Di sisi lain, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana lapangan. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi berlebihan, sembari menunggu hasil klarifikasi dari instansi berwenang. Partisipasi publik dalam menyampaikan aspirasi tetap diperlukan, namun harus dilakukan secara bijak dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan utilitas publik, harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum, demi menjaga kepentingan bersama. (Red)
_


