
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat.
berupa penyiraman air keras terhadap seorang aktivis yang diketahui berinisial AY, yang merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Jakarta Pusat.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam keterangan resminya pada Jumat (13/3/2026) menyampaikan bahwa kasus tersebut mendapat perhatian dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah awal, di antaranya penanganan tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian proses penyelidikan guna mengungkap peristiwa tersebut.
Penanganan perkara ini didasarkan pada laporan polisi Nomor LPA/222/III/2026/Satreskrim/RestroJakpus/Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Bapak Kapolri telah memberikan perhatian terhadap kasus ini. Saat ini Polri telah melakukan penanganan TKP dan proses penyelidikan masih terus berjalan,” ujar Kadiv Humas Polri.
Ia menambahkan bahwa dalam proses penegakan hukum, Polri akan mengedepankan metode scientific crime investigation dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang relevan.
Sementara itu, korban diketahui masih menjalani perawatan medis di rumah sakit guna mendapatkan penanganan intensif akibat luka yang dialaminya.
Polri juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan peristiwa tersebut agar dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna membantu proses penyelidikan.
“Kami berharap dukungan masyarakat agar proses penyelidikan dapat berjalan dengan lancar sehingga peristiwa ini dapat terungkap secara terang,” ujar Kadiv Humas Polri. (Redaksi)


