🔥 Breaking News: Selamat datang di Kabar Pers Bhayangkara | Berita Cepat, Tepat, Akurat
Screenshot_20260313-154605

BOJONEGORO – Aktivitas pemasangan tiang dan jaringan kabel fiber optik di wilayah Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian masyarakat. Selain karena dilakukan di tepi jalan umum, sebagian warga juga mempertanyakan kejelasan perizinan dan pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (12/3/2026), terlihat kendaraan pengangkut tiang jaringan berhenti di pinggir jalan dengan sejumlah material pipa atau tiang yang diduga akan digunakan untuk instalasi jaringan telekomunikasi. Aktivitas tersebut berlangsung di area jalan yang cukup ramai dilalui pengguna jalan.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa mereka belum mengetahui secara pasti perusahaan atau penyedia layanan yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Selain itu, sebagian masyarakat juga mempertanyakan apakah pemasangan jaringan tersebut telah melalui koordinasi dengan pemerintah desa maupun instansi terkait di tingkat kecamatan.

“Kalau memang ini untuk jaringan internet atau telekomunikasi tentu bagus untuk masyarakat. Namun kami juga berharap prosesnya jelas, termasuk soal izin dan penataan di pinggir jalan agar tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan,” ujar salah satu warga yang ditemui di sekitar lokasi.

Sementara itu, Redaksi Kabar Pers Bhayangkara sebelumnya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut guna memperoleh penjelasan resmi terkait dasar pelaksanaan pekerjaan maupun aspek perizinannya. Namun hingga berita ini diturunkan, konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.

Dalam sejumlah regulasi, pemasangan jaringan utilitas seperti kabel fiber optik umumnya memerlukan koordinasi dan perizinan dari pemerintah daerah serta memperhatikan ketentuan penataan jaringan utilitas di ruang milik jalan.

Hal ini bertujuan agar kegiatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi tetap berjalan selaras dengan aspek keselamatan, ketertiban, dan tata ruang wilayah.

Sejumlah pihak juga berharap adanya penjelasan dari instansi terkait mengenai kegiatan tersebut. Kejelasan informasi dinilai penting agar masyarakat dapat memahami bahwa pembangunan jaringan telekomunikasi memang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, masyarakat berharap pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun unsur pemerintah kecamatan dapat melakukan peninjauan atau klarifikasi di lapangan apabila diperlukan, guna memastikan seluruh aktivitas pembangunan utilitas publik berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan potensi gangguan bagi masyarakat.

Upaya klarifikasi dan pengawasan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga keterbukaan informasi kepada publik.

Redaksi Kabar Pers Bhayangkara tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait, termasuk pelaksana pekerjaan maupun instansi pemerintah yang berwenang, agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan akurat.
(Tim/Red)

____________________________________________