REDAKSI KABAR PERS BHAYANGKARA
KABAR PERS BHAYANGKARA adalah media siber nasional yang diterbitkan dan dikelola oleh PT Fakta Media Nusantara serta berkomitmen menyajikan informasi yang cepat, akurat, berimbang, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.
PELINDUNG
Tuhan Yang Maha Esa
PENERBIT
PT Fakta Media Nusantara
PIMPINAN UMUM
Rahma Yulindatan
PEMIMPIN REDAKSI
Suprianto
WAKIL PEMIMPIN REDAKSI
Salamet Rudianto
REDAKTUR PELAKSANA
Adi Saputro
REPORTER BOJONEGORO
- Septi Nurhidayah
- Munawar
- Wawan S.
REPORTER BLITAR
Ferdian Septian Lutfianto
IT & MULTIMEDIA
Fendy Priadana
ADMINISTRASI
Arum Sari
LEGALITAS PERUSAHAAN
Nama Media:
Kabar Pers Bhayangkara
Badan Hukum:
PT Fakta Media Nusantara
Nomor AHU:
AHU-066665.AH.01.30.Tahun 2025
Nomor Induk Berusaha (NIB):
202512-0213-1250-8409-230
KBLI:
63122 – Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial
NPWP:
14.158.207.2-601.000
ALAMAT REDAKSI
Dukuh Gempolan RT 14 RW 04
Desa Panemon, Kecamatan Sugihwaras
Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur 62183
KONTAK REDAKSI
Email: persbhayangkara99@gmail.com
WhatsApp: 0813-1814-8859
WhatsApp: 0838-4815-7138
KETENTUAN WARTAWAN
Setiap wartawan Kabar Pers Bhayangkara dibekali kartu identitas (ID Card) resmi dan/atau surat tugas yang masih berlaku dari perusahaan.
Narasumber berhak meminta wartawan menunjukkan identitas resmi sebelum memberikan keterangan atau informasi.
Apabila terdapat pihak yang mengaku sebagai wartawan Kabar Pers Bhayangkara namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi perusahaan, maka segala tindakan yang dilakukan oleh pihak tersebut berada di luar tanggung jawab redaksi.
HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Kabar Pers Bhayangkara melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
PERNYATAAN
Kabar Pers Bhayangkara merupakan media siber yang diterbitkan oleh PT Fakta Media Nusantara dan menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Seluruh informasi yang dipublikasikan mengedepankan prinsip akurasi, independensi, keberimbangan, dan kepentingan publik.
