
BOJONEGORO – Proyek pembangunan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Dusun Jambangan, Desa Bakalan, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian publik setelah Kepala Desa Bakalan, Subari, menyatakan tidak memahami secara penuh proses teknis pelaksanaannya.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Subari menyebut bahwa pelaksanaan proyek tersebut tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah desa.
Ia mengaku kurang mengetahui detail penunjukan pelaksana maupun mekanisme teknis di lapangan.“Saya tidak paham teknis seperti ini.
Yang dulu pernah dikerjakan oleh Pak Arip dari Kejaksaan, sekarang yang mengatur adalah orang-orang yang berada di atas saya,” ujar Subari.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengelolaan BKKD, yang pada prinsipnya harus dilaksanakan secara swakelola melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Seorang warga Tambakrejo, yang enggan disebutkan namanya, berharap agar pengelolaan anggaran desa dilakukan secara terbuka.
“Kami hanya ingin pembangunan berjalan baik dan jelas pertanggungjawabannya. Jangan sampai ada kesalahpahaman,” tuturnya.
Dalam regulasi yang berlaku, BKKD merupakan bantuan keuangan dari pemerintah daerah kepada desa dengan tujuan mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Pengelolaannya mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan pertanggungjawaban yang melibatkan perangkat desa.
Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai bahwa pernyataan kepala desa tersebut perlu ditindaklanjuti dengan klarifikasi lebih lanjut.
“Jika benar ada pihak lain yang mengendalikan teknis, perlu dijelaskan dalam kapasitas apa dan berdasarkan aturan apa. Transparansi penting untuk menghindari persepsi negatif,” ujarnya.
Sementara itu, beberapa waktu terakhir di Bojonegoro memang tengah diperkuat pengawasan terhadap penggunaan BKKD.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya tim mitigasi yang melibatkan unsur inspektorat dan aparat penegak hukum guna memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai struktur teknis pelaksanaan proyek tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi.
Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak memiliki hak untuk memberikan penjelasan sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. (Team/red)


