
TUBAN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah usaha biliar di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Rabu (26/2/2026) malam.
Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Tuban terkait pengaturan operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Tiga lokasi yang didatangi petugas antara lain Terminal Billiard, Starfield Billiard, dan Glamour Pool & Bistro yang berada di wilayah Kabupaten Tuban.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa fasilitas gelanggang arena biliar tidak diperkenankan beroperasi selama Ramadan.
Namun, terdapat pengecualian apabila digunakan untuk latihan olahraga dan dilengkapi rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) kabupaten/kota setempat.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tuban, Siswanto, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah menerbitkan surat edaran sebagai bentuk imbauan kepada pelaku usaha sebelum Ramadan.
Menurutnya, dalam sidak tersebut beberapa pengelola belum dapat menunjukkan dokumen perizinan sesuai ketentuan surat edaran.
Terdapat satu pengelola yang menyatakan telah mengantongi izin, namun masih dalam proses verifikasi oleh petugas.Satpol PP menegaskan bahwa langkah yang diambil saat ini masih bersifat pembinaan dan verifikasi administrasi.
Apabila ditemukan pelanggaran setelah proses klarifikasi, maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.(red)


