🔥 Breaking News: Selamat datang di Kabar Pers Bhayangkara | Berita Cepat, Tepat, Akurat
IMG-20260228-WA0125

SUMENEP – Perkembangan terbaru kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Sumenep menarik perhatian publik. Setelah sebelumnya muncul berbagai desakan agar aparat mengusut praktik distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran, kini penyidikan justru menyeret sejumlah pihak, termasuk dua oknum wartawan.

Sebagaimana dirangkum dari pemberitaan MaduraTribun (26 Februari 2026) dan BeritaJatim (26 Februari 2026), Polres Sumenep menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua oknum wartawan berinisial E dan S, operator SPBU, seorang pembeli solar, serta seorang oknum anggota Polairud.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Dugaan peran masing-masing tersangka masih didalami dalam proses penyidikan lanjutan.

Kasus ini menjadi sorotan karena sebelumnya isu mafia BBM ilegal di wilayah Sumenep kerap mencuat dan memicu kritik publik. Kini, dengan penetapan tersangka, perhatian masyarakat tertuju pada komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan.

Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis lokal menyampaikan apresiasi terhadap langkah aparat. Mereka menilai penyalahgunaan BBM subsidi berdampak langsung pada kelompok masyarakat rentan seperti nelayan, petani, dan pelaku UMKM yang bergantung pada pasokan solar bersubsidi.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Jika diselewengkan, dampaknya luas. Proses hukum harus berjalan transparan,” ujar salah satu aktivis dalam pernyataannya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan profesional dan akuntabel. Semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan secara resmi oleh aparat berwenang. (Red)