
Makassar – Kapolda Sulawesi Selatan, Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan dua personel Polres Toraja Utara berinisial AKP AE dan Aiptu N.
Informasi tersebut dihimpun dari pemberitaan sejumlah media nasional, antara lain detikcom (unggahan 27 Februari 2026) dan Kompas.com (unggahan 27 Februari 2026), yang memuat keterangan resmi Kapolda Sulsel terkait proses pemeriksaan internal.
Dalam keterangannya, Irjen Djuhandhani menjelaskan bahwa saat ini penyelidikan masih difokuskan pada pembuktian dugaan keterlibatan keduanya dalam perkara narkotika. Ia menyebut terdapat dugaan upaya menghilangkan barang bukti yang tengah didalami oleh penyidik.
“Yang bersangkutan saat ini masih dalam penahanan oleh Ditpropam Polda Sulsel,” ujarnya kepada wartawan.
Kapolda juga menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait isu pembebasan terhadap kedua personel tersebut. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan hanya bagian dari prosedur administrasi pemeriksaan internal.
Menurutnya, dalam proses awal pemeriksaan oleh Paminal, terdapat kewenangan penahanan selama lima hari. Setelah itu, proses dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Propam.
“Beredar informasi bahwa kita mengeluarkan yang bersangkutan, itu tidak benar. Sampai sekarang masih diamankan di tempat khusus Polda Sulsel,” tegasnya.
Hingga saat ini, dugaan pelanggaran etik tengah diproses. Sementara itu, untuk kemungkinan unsur pidana, aparat masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Kepolisian menegaskan proses berjalan sesuai aturan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. (Red)


