🔥 Breaking News: Selamat datang di Kabar Pers Bhayangkara | Berita Cepat, Tepat, Akurat
Screenshot_20260322-120200

Surabaya, 22 Maret 2026 – Pimpinan Umum Kabar Pers Bhayangkara, Yulinda Tan, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam dunia jurnalistik, khususnya dalam memastikan setiap pemberitaan berbasis fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.


Menurutnya, setiap produk jurnalistik wajib mengacu pada prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam regulasi tersebut, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan hiburan yang dijalankan secara bertanggung jawab.


Ia menjelaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mekanisme tersebut menjadi jalur resmi untuk menjaga keseimbangan informasi di ruang publik.


“Setiap berita harus didukung bukti dan fakta di lapangan. Jika ada keberatan, maka jalurnya adalah hak jawab atau klarifikasi, bukan dengan cara di luar mekanisme resmi,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa praktik permintaan “take down” berita dengan imbalan tertentu tidak dibenarkan.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik serta berpotensi melanggar hukum apabila mengarah pada dugaan gratifikasi atau suap sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Penghapusan atau perubahan berita, lanjutnya, hanya dapat dilakukan melalui prosedur yang sah, seperti koreksi redaksional, klarifikasi, atau berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.


Di sisi lain, pengamat media dan hukum komunikasi menilai bahwa pemahaman publik terhadap kerja jurnalistik masih perlu ditingkatkan.

Menurutnya, tidak semua interaksi antara jurnalis dan narasumber dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran tanpa melihat konteks dan prosesnya.


“Pers memiliki perlindungan hukum selama bekerja sesuai Undang-Undang Pers. Namun di sisi lain, jurnalis juga harus menjaga profesionalisme agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” jelasnya.


Ia menambahkan bahwa edukasi terkait hak jawab dan hak koreksi perlu terus disosialisasikan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara media dan narasumber.


Yulinda Tan, juga mengingatkan para jurnalis dan redaksi untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama saat menghadapi tekanan atau permintaan yang tidak sesuai dengan aturan.

Ia menegaskan bahwa integritas menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap media.


Melalui penyampaian ini, diharapkan insan pers dan masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga etika jurnalistik serta menggunakan jalur resmi dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.


Redaksi Kabar Pers Bhayangkara menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak guna menjaga keberimbangan serta akurasi informasi yang disampaikan kepada publik.

____________________________________________