🔥 Breaking News: Selamat datang di Kabar Pers Bhayangkara | Berita Cepat, Tepat, Akurat
IMG-20260323-WA0103

JAKARTA – Isu praktik penghapusan atau take down berita kembali menjadi perhatian dalam diskursus dunia jurnalistik. Sejumlah pandangan menyebut praktik tersebut perlu dicermati karena berkaitan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Praktisi pers Wilson Lalengke dalam keterangannya menilai bahwa penghapusan berita yang telah dipublikasikan ke ruang publik bukan merupakan mekanisme yang diatur dalam sistem pers nasional. Menurutnya, UU Pers telah menyediakan jalur penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, serta kewajiban koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan.

“Setiap pemberitaan yang dinilai tidak akurat atau tidak berimbang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur, bukan dengan menghapus berita,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa praktik tersebut berpotensi memunculkan persoalan terhadap integritas media. Dalam konteks jurnalistik, keberadaan berita yang telah dipublikasikan merupakan bagian dari arsip informasi publik yang memiliki nilai penting.

Selain itu, ia juga menyinggung adanya informasi yang beredar terkait praktik pemberian sejumlah uang yang dikaitkan dengan penghapusan berita. Menurutnya, hal tersebut perlu disikapi secara hati-hati dan ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pandangannya, aparat penegak hukum diharapkan dapat melihat setiap kasus secara objektif dan menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik tersebut.

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai pentingnya menjaga profesionalisme jurnalis agar tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seorang warga yang mengikuti perkembangan isu tersebut menyampaikan harapannya agar media tetap menjaga independensi dan kepercayaan publik.

Kami berharap media tetap profesional dan menyajikan informasi yang berimbang. Jika ada kekeliruan, sebaiknya diperbaiki sesuai mekanisme, bukan dihapus,” ujarnya.

Hingga saat ini, isu terkait praktik take down berita masih menjadi bagian dari diskusi publik yang terus berkembang. Para pihak diharapkan dapat mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menghormati aturan yang berlaku dalam dunia pers.

Catatan Redaksi:Berita ini disusun berdasarkan pernyataan narasumber dan perkembangan isu di ruang publik. Redaksi membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan pembaruan informasi dari pihak terkait guna menjaga keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

____________________________________________________