PRINGSEWU BANYUMAS – Sejumlah warga di wilayah Pringsewu Banyumas menyampaikan keresahan terkait dugaan tindakan dua oknum yang mengaku sebagai wartawan dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM). Keduanya disebut-sebut melakukan intimidasi serta permintaan sejumlah uang kepada masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua orang tersebut masing-masing berinisial AG, warga Pekon Sukoharjo, yang mengaku sebagai anggota LSM, serta BY, warga Pekon Sukamulya, yang mengaku sebagai wartawan sekaligus pimpinan salah satu media di wilayah Pringsewu.
Salah satu pengurus yayasan pondok pesantren di Pekon Sinarmulya berinisial UG mengaku pernah didatangi kedua oknum tersebut. UG menyebut dalam pertemuan itu terdapat permintaan uang yang disebut sebagai “uang damai” sebesar Rp7.000.000. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada masa pandemi Covid-19.
UG mengaku merasa tertekan dengan permintaan tersebut. Ia juga menilai tindakan oknum tersebut berpotensi mencoreng profesi wartawan maupun lembaga sosial yang sejatinya memiliki fungsi kontrol sosial serta pengabdian kepada masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan profesi tertentu. Apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum, warga disarankan melaporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim/red)
