
BOJONEGORO – Aktivitas usaha produksi santan kelapa di Desa Prambatan, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, beberapa hari terakhir menjadi perhatian sebagian warga setempat. Keluhan yang muncul berkaitan dengan bau yang dinilai cukup menyengat dan dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, usaha pengolahan kelapa tersebut berada di bawah naungan CV Riry Jaya Canut, yang disebut merupakan bagian dari kegiatan usaha yang berkaitan dengan perusahaan CV Riry Jaya Cosmetic.
Sebagian warga menyampaikan harapan agar persoalan bau yang diduga berasal dari aktivitas produksi dapat segera ditangani sehingga tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.

Saat dikonfirmasi awak media, pemilik usaha yang diketahui bernama Risky menjelaskan bahwa usaha produksi santan kelapa tersebut telah berjalan sekitar satu tahun dengan kapasitas produksi mencapai sekitar 2.000 butir kelapa per hari.
Menurutnya, proses produksi menghasilkan limbah organik berupa kulit kelapa, ampas kelapa, serta limbah cair dari proses pencucian dan pengolahan.
“Untuk limbah kulit kelapa biasanya sudah ada yang menampung dan dimanfaatkan kembali. Sedangkan limbah cair kami tampung terlebih dahulu di bak penampungan sebelum nantinya diambil oleh pihak lain,” jelasnya.
Risky juga menanggapi adanya keluhan masyarakat terkait bau yang muncul dari area produksi. Ia menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan warga dan siap melakukan perbaikan apabila memang diperlukan.
“Kalau ada keluhan dari warga tentu kami tanggapi secara positif. Kami terbuka untuk komunikasi agar bisa dicari solusi bersama sehingga usaha bisa berjalan dan masyarakat juga tetap nyaman,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa keberadaan usaha tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, terutama dalam membuka peluang kerja bagi warga setempat.

Awak media juga melakukan konfirmasi kepada pihak DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro terkait status perizinan usaha tersebut.
Dari keterangan petugas, usaha tersebut disebut telah melakukan pendaftaran usaha melalui mekanisme yang berlaku. Namun untuk persoalan pengelolaan limbah serta dampak lingkungan, pengawasan dan penanganannya berada pada instansi teknis yang menangani bidang lingkungan hidup.
Petugas juga memberikan nomor layanan pengaduan agar masyarakat maupun media dapat menyampaikan laporan atau pertanyaan lebih lanjut kepada instansi terkait.
Dalam praktik usaha pengolahan hasil pertanian atau pangan seperti produksi santan kelapa, pelaku usaha pada umumnya tetap wajib memperhatikan ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai regulasi yang berlaku.
Beberapa ketentuan yang menjadi acuan di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha diwajibkan mengelola limbah dengan baik agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Karena itu, sejumlah pihak berharap adanya koordinasi yang baik antara pelaku usaha, masyarakat, dan instansi terkait agar setiap persoalan yang muncul dapat ditangani secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)
____________________________________________


