
BANTEN – Seorang tukang ojek asal Banten, Al Amin, mengajukan gugatan perdata senilai Rp100 miliar terhadap sejumlah pejabat pemerintah daerah menyusul kecelakaan lalu lintas yang menewaskan penumpangnya dan diduga dipicu kondisi jalan berlubang.
Melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (25/2/2026) dengan pihak tergugat antara lain Gubernur Banten, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.
Menurut kuasa hukum, gugatan diajukan sebagai bentuk tanggung jawab atas dugaan kelalaian dalam pemeliharaan infrastruktur jalan yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Apabila gugatan dikabulkan, dana tersebut direncanakan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas di Pandeglang dan Banten, serta mendorong perbaikan jalan rusak,” ujar Raden Elang Mulyana kepada awak media.
Sementara itu, dalam perkara pidana yang sempat berjalan, Al Amin dan keluarga korban telah mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi kepolisian.
Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menyatakan Pemerintah Provinsi Banten siap menghadapi proses hukum yang berlangsung.
Ia menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor infrastruktur jalan.
“Kami siap mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Infrastruktur yang baik merupakan bagian dari pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, proses gugatan masih dalam tahap awal dan menunggu agenda persidangan lebih lanjut. (Red)


