
Surabaya – Kebijakan digitalisasi parkir di Kota Surabaya mulai membawa perubahan signifikan, termasuk pada nasib ratusan juru parkir (jukir). Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya tercatat memberhentikan sekitar 600 jukir yang dinilai belum mendukung penerapan sistem parkir digital.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah para jukir tidak kooperatif dalam memenuhi persyaratan administrasi, khususnya terkait pengurusan rekening bank sebagai bagian dari sistem pembayaran non-tunai.
“Kami sudah memberikan kesempatan dan sosialisasi, termasuk batas waktu hingga 1 April 2026 untuk aktivasi rekening. Namun sebagian belum memenuhi,” ujarnya.
Kebijakan ini tidak hanya menjadi langkah administratif, tetapi juga menyentuh sisi sosial. Bagi sebagian jukir, perubahan sistem dari tunai ke digital membutuhkan proses adaptasi yang tidak mudah, terutama bagi mereka yang belum terbiasa dengan layanan perbankan.
Di sisi lain, Dishub menegaskan bahwa digitalisasi parkir bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Skema pembagian hasil 60 persen untuk jukir dan 40 persen untuk pemerintah kota akan disalurkan melalui transfer rekening masing-masing petugas.
Pemerintah Kota Surabaya juga memastikan bahwa sebelum implementasi penuh, telah dilakukan sosialisasi serta pemberian peringatan kepada para jukir. Penggantian jukir yang diberhentikan pun direncanakan berlangsung sebelum sistem parkir digital diterapkan secara menyeluruh.
Program ini mendapat beragam respons dari masyarakat. Sebagian mendukung karena dinilai mampu meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan. Namun, tidak sedikit pula yang berharap adanya pendampingan lebih intensif bagi jukir agar dapat beradaptasi dengan sistem baru.
Dishub Surabaya menargetkan implementasi parkir digital dapat berjalan optimal pada akhir April 2026, seiring dengan penyediaan voucher parkir sebagai pengganti pembayaran tunai.
Ke depan, diharapkan kebijakan ini tidak hanya meningkatkan tata kelola parkir, tetapi juga tetap memperhatikan aspek sosial, sehingga transformasi digital dapat berjalan secara inklusif dan berkeadilan. (Red)
_


