Kabar Pers Bhayangkara — Jakarta, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan komitmennya untuk mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dijalankan sesuai ketentuan tidak dapat serta-merta dijerat pidana maupun digugat secara perdata.
Putusan ini merupakan hasil permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Dalam pertimbangannya, MK menilai perlindungan terhadap wartawan harus ditempatkan dalam mekanisme penyelesaian pers, bukan langsung dibawa ke jalur hukum umum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri sejak lama menjunjung kemerdekaan pers sebagai bagian dari sistem demokrasi.
“Polri berkomitmen melindungi kebebasan pers. Kami juga telah menjalin nota kesepahaman dengan Dewan Pers, termasuk terkait perlindungan terhadap kerja jurnalistik,” ujar Trunoyudo, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa putusan MK menjadi pedoman penting bagi aparat penegak hukum dalam menangani laporan atau sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Menurutnya, setiap pengaduan harus lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme pers seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bersifat konstitusional bersyarat, sepanjang dimaknai sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.
Meski demikian, putusan tersebut disertai dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.
